Perlunya Kawasan Industri Halal untuk UMKM
Perlunya Kawasan Industri Halal untuk UMKM Oleh Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Praktisi Kawasan Industri Halal dan Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat) Dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu point pentingnya adalah negara berkeinginan bagaimana Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa naik kelas dengan merubah kriteria UMKM di lihat dari Omset dan Asetnya Perubahan secara radikal tersebut tentang kriteria UMKM sebelumnya mengacu kepada UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana usaha mikro asetnya kurang dari Rp 50 juta dan omsetnya kurang dari Rp 300 juta per tahun, untuk usaha kecil asetnya antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan omsetnya antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar per tahun, sedangkan untuk usaha menengah asetnya antara Rp 2,5 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar dan omsetnya antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Milyar Dalam Peraturan Pemerintah no 7 Tahun 2021 yang mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2020, perubahan