Bangun Rumah di Bawah 36 m2, Pengembang Dapat Toleransi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memberikan toleransi bagi pengembang untuk memasarkan rumah sederhana jenis rumah sejahtera tapak berukuran kurang dari 36 meter persegi per unit. Harga maksimum rumah menengah bawah itu Rp 80 juta per unit.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), luas lantai rumah tapak sedikitnya 36 meter persegi.

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung di Jakarta, Selasa (29/3), mengemukakan, masa transisi itu diberikan bagi pengembang yang terikat akad kredit, perencanaan tapak (site plan), serta memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum UU PKP diterbitkan.

Pemerintah kini masih menyusun peraturan pemerintah pelaksana UU PKP. PP yang menjadi aturan teknis itu ditargetkan selesai tahun ini.

Rumah sejahtera tapak ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan pokok maksimum Rp 4,5 juta per bulan. Kepemilikan rumah bersubsidi itu melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Menurut Bendahara Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Daniel Djumali, harga bangunan dan tanah terus naik. Dibutuhkan masa transisi sehingga pengembang masih bisa membangun rumah kurang dari 36 meter persegi per unit pada tahun ini.

Secara terpisah, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, menegaskan, seluruh proyek baru rumah sederhana dengan skim FLPP wajib mengacu pada UU PKP, yakni luas rumah minimal 36 meter persegi. Apabila proyek baru rumah sederhana tetap dibangun dengan luas kurang dari 36 meter persegi, rumah itu tidak dapat dipasarkan dengan skim FLPP.


Sumber :
Kompas Cetak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna dan Lambang Mathla'ul Anwar

Asal-Usul Khittah Mathla'ul Anwar dan Perubahan Maknanya

Perlunya Kawasan Industri Halal untuk UMKM