Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2011

Bangun Rumah di Bawah 36 m2, Pengembang Dapat Toleransi

Gambar
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memberikan toleransi bagi pengembang untuk memasarkan rumah sederhana jenis rumah sejahtera tapak berukuran kurang dari 36 meter persegi per unit. Harga maksimum rumah menengah bawah itu Rp 80 juta per unit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), luas lantai rumah tapak sedikitnya 36 meter persegi. Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung di Jakarta, Selasa (29/3), mengemukakan, masa transisi itu diberikan bagi pengembang yang terikat akad kredit, perencanaan tapak (site plan), serta memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum UU PKP diterbitkan. Pemerintah kini masih menyusun peraturan pemerintah pelaksana UU PKP. PP yang menjadi aturan teknis itu ditargetkan selesai tahun ini. Rumah sejahtera tapak ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan pokok maksimum Rp 4,5 juta per bulan. Kepemilikan rumah bersubsidi itu melalui fasilitas likuidi